Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Dewas dan Anggota Direksi BPJS. Klik disini
Pusat Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan komunikasi publik melalui media massa dan opini publik, pelayanan informasi publik serta hubungan antar lembaga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926, Pusat Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi :