Laporan Rencana Umum Pengadaan
-
LIHAT SELENGKAPNYALIHAT FILE
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaiman mana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana Pengguna Anggaran (PA) mempunyai tugas dan kewenangan menetapkan dan mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan serta Pasal 25 ayat (1) dimana PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa pada masing-masing Kementerian/Lembaga/Institusi secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga/Institusi disetujui oleh DPR. Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Kesehatan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk Tahun Anggaran 2015 sebanyak 5.194 Paket Penyedia dengan nilai sebesar Rp. 7.226.409.080.894,- dan 2.481 Paket Swakelola dengan nilai pagu sebesar Rp. 676.499.001.314,-
-
LIHAT SELENGKAPNYALIHAT FILE
Laporan Rencana Umum Pengadaan Tahun 2014
-
LIHAT SELENGKAPNYALIHAT FILE
Laporan Rencana Umum Pengadaan Tahun 2013