Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Dewas dan Anggota Direksi BPJS. Klik disini
Kasubdit Produksi Kosmetika dan Makanan
Permenkes 1175 tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika
14 hari kerja
Setelah diterimanya rekomendasi Dinkes Provinsi dan BPOM.
Izin Baru : Rp. 1.000.000
Perpanjangan/Penyesuaian/Perubahan : Rp. 500.000
Telp Kantor : 021-5214873; 5201590 ext 1357, 1188
Kasubdit Produksi dan Distribusi Obat & Obat Tradisional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :1799/MENKES/PER/XII/2010 tentang Izin Industri Farmasi
Izin Industri Farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat. Untuk memperoleh izin industri farmasi diperlukan persetujuan prinsip. Persetujuan prinsip berlaku selama 3 (tiga) tahun. Selesai melaksanakan tahap persetujuan prinsip dapat mengajukan permohonan izin industri farmasi. Izin Industri Farmasi berlaku seterusnya selama Industri Farmasi yang bersangkutan masih berproduksi dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Perpres Nomor 36 tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal untuk industri farmasi dengan kepemilikan modal asing maksimal 75 %. Industri Farmasi memiliki secara tetap paling sedikit 3 (tiga) orang Apoteker Warga Negara Indonesia masing-masing sebagai penanggung jawab pemastian mutu,produksi, dan pengawasan mutu. Produk layanan yang diberikan ;
Selain persyaratan di bawah ini, untuk menerbitkan izin harus ada :
(Pergantian Penanggung jawab, Perubahan Kapasitas/Fasilitas Produksi,Perubahan alamat di lokasi yang sama)
Pergantian Penanggung Jawab
Perubahan Kapasitas / Fasilitas Produksi
Perubahan Alamat di lokasi yang sama
Izin baru (pindah lokasi dan perubahan nama industri / PT)
Persyaratan sama seperti pengajuan izin baru
Picture Required
14 hari kerja setelah permohonan diterima
10 hari kerja setelah diterimanya rekomendasi Dinkes Provinsi dan BPOM
Izin Baru : Rp. 1.000.000
Perpanjangan / Penyesuaian / Perubahan : Rp. 1.000.000
Telp/ Fax Kantor : 021-5214873; 5201590 ext 1209
Kasubdit Produksi dan Distribusi Obat & ObatTradisional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 006 tahun 2012 tentang Izin Industri dan Usaha Obat Tradisional
Izin Industri Obat Tradisional yang selanjutnya disebut IOT adalah industri yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional dan Industri Ekstrak Bahan Alam yang selanjutnya disebut IEBA adalah industri yang khusus membuat sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai produk akhir . Untuk memperoleh izin IOT dan IEBA diperlukan persetujuan prinsip. Persetujuan prinsip berlaku selama 3 (tiga) tahun. Selesai melaksanakan tahap persetujuan prinsip dapat mengajukan permohonan izin IOT dan IEBA . Izin Industri dan usaha obat tradisional berlaku seterusnya selama industri dan usaha obat tradisional yang bersangkutan masih berproduksi dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. IOT dan IEBA wajib memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Apoteker sebagai Penanggung Jawab. Berdasarkan Perpres Nomor 36 tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal untuk IOT dan IEBA dengan kepemilikan modal dalam negeri 100 %.
Produk layanan yang diberikan;
Selain persyaratan di bawah ini, untuk menerbitkan izin harus ada :
( Pergantian Penanggung jawab, Perubahan Kapasitas/Fasilitas Produksi,Perubahan alamat di lokasi yang sama)
Pergantian Penanggung Jawab
Perubahan Kapasitas / Fasilitas Produksi
Perubahan Alamat di lokasi yang sama
Izin baru (pindah lokasi dan perubahan nama industri / PT)
Persyaratan sama seperti pengajuan izin baru
Picture Required
12 hari kerja setelah permohonan diterima
10 hari kerja setelah diterimanya rekomendasi Dinkes Provinsi dan BPOM
Izin Baru : Rp. 1.000.000
Perpanjangan / Penyesuaian / Perubahan : Rp. 1.000.000
Telp/ Fax Kantor : 021-5214873; 5201590 ext 1209
Kasubdit Produksi dan Distribusi Obat & ObatTradisional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi
Berdasarkan Perpres Nomor 36 tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal untuk PBF adalah dengan kepemilikan modal dalam negeri 100 %. Untuk memperoleh izin PBF harus memiliki secara tetap apoteker sebagai Penanggung Jawab. Dan untuk PBF yang menyalurkan bahan obat harus memiliki laboratorium dan gudang khusus tempat penyimpanan bahan obat yang terpisah dari ruangan lain. Izin PBF berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
Produk layanan yang diberikan;
Selain persyaratan dibawah ini, untuk menerbitkan izin PBF harus ada rekomendasi dari Dinkes Provinsi (Pemenuhan persyaratan administratif) dan BPOM (pemenuhan persyaratan CDOB)
Berlaku untuk perpanjangan izin, perubahan izin (pindah lokasi dan perubahan nama PT)
( Pergantian Penanggung jawab, Perubahan alamat di lokasi yang sama, penambahan/ perubahan gudang)
Pergantian Penanggung Jawab
Perubahan alamat di lokasi yang sama
Penambahan Gudang
Perubahan Gudang
Picture Required
6 hari kerja, Setelah diterimanya rekomendasi Dinkes Provinsi dan BPOM.
Izin Baru : Rp. 1.000.000
Perpanjangan / Penyesuaian / Perubahan : Rp. 1.000.000
Telp/ Fax Kantor : 021-5214873; 5201590 ext 1209
Kasubdit Produki dan Distribusi Narkotika, Psikotropika, Prekursor Farmasi dan Sediaan Farmasi Khusus
Izin Importir Prekursor Farmasi atau importir Psikotropika adalah izin yang diberikan kepada industri farmasi atau pedagang besar farmasi untuk melakukan impor prekursor farmasi atau psikotropika. Untuk Indutri Farmasi yang akan mengimpor sendiri prekursor farmasi atau psikotropika untuk proses produksinya diberikan izin sebagai Importir Produsen Prekursor Farmasi (IP Prekursor) atau Importir Produsen Psikotropika (IP Psikotropika) sedangkan Pedagang Besar Farmasi yang akan mengimpor prekursor atau psikotropika untuk didistribusikan kepada industri farmasi diberikan izin sebagai Importir Terdaftar Prekursor Farmasi (IT Prekursor Farmasi) atau Importir Terdaftar Psikotropika (IT Psikotropika). Izin IP Psikotropika/IP Prekursor Farmasi atau Izin IT Psikotropika / IT Prekursor Farmasi berlaku selama jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperbaharui dengan memenuhi persyaratan.
Picture Required
7 hari kerja, Sejak berkas lengkap
Izin Baru : Rp. 1.000.000
Telp/ Fax Kantor : 0215201590 ext. 1357
Kasubdit Produki dan Distribusi Narkotika, Psikotropika, Prekursor Farmasi dan Sediaan Farmasi Khusus
Surat Persetujuan Impor yang selanjutnya disingkat SPI adalah su-rat persetujuan untuk mengimpor narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi. SPI berlaku selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali.
Picture Required
7 hari kerja, Sejak berkas lengkap
Rp. 500.000
Telp/ Fax Kantor : 0215201590 ext. 1357
Kasubdit Produki dan Distribusi Narkotika, Psikotropika, Prekursor Farmasi dan Sediaan Farmasi Khusus
Perpanjangan Surat Persetujuan Impor yang selanjutnya disingkat perpanjangan SPI dapat diajukan paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum masa berlaku SPI berakhir. Perpanjangan SPI dapat dilakukan jika SPI yang diterbitkan belum dapat direalisasikan dengan alasan yang jelas.
Picture Required
7 hari kerja, Sejak berkas lengkap
Rp. 500.000
Telp/ Fax Kantor : 0215201590 ext. 1357
Kasubdit Produki dan Distribusi Narkotika, Psikotropika, Prekursor Farmasi dan Sediaan Farmasi Khusus
Izin Eksportir Prekursor Farmasi atau Eksportir Psikotropika adalah izin yang diberikan kepada industri farmasi atau pedagang besar farmasi untuk melakukan ekspor prekursor farmasi atau psikotropika. Untuk Indutri Farmasi yang akan mengekspor sendiri prekursor farmasi atau psikotropika diberikan izin sebagai Eksportir Produsen Prekursor Farmasi (EP Prekursor) atau Eksportir Produsen Psikotropika (EP Psikotropika) sedangkan Pedagang Besar Farmasi yang akan mengekspor prekursor atau psikotropika diberikan izin sebagai Eksportir Terdaftar Prekursor Farmasi (ET Prekursor Farmasi) atau Eksportir Terdaftar Psikotropika (ET Psikotropika). Izin EP Psikotropika/EP Prekursor Farmasi atau Izin ET Psikotropika / ET Prekursor Farmasi berlaku selama jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperbaharui dengan memenuhi persyaratan.
Picture Required
7 hari kerja, Sejak berkas lengkap
Rp. 1.000.000
Telp/ Fax Kantor : 0215201590 ext. 1357
Kasubdit Produki dan Distribusi Narkotika, Psikotropika, Prekursor Farmasi dan Sediaan Farmasi Khusus
Surat Persetujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat SPE adalah surat persetujuan untuk mengekspor narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi. SPE berlaku selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali.
Picture Required
7 hari kerja, Sejak berkas lengkap
Rp. 500.000
Telp/ Fax Kantor : 0215201590 ext. 1357
Kasubdit Produki dan Distribusi Narkotika, Psikotropika, Prekursor Farmasi dan Sediaan Farmasi Khusus
Perpanjangan Surat Persetujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat perpanjangan SPE dapat diajukan paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum masa berlaku SPE berakhir. Perpanjangan SPE dapat dilakukan jika SPE yang diterbitkan belum dapat direalisasikan dengan alasan yang jelas.
Picture Required
7 hari kerja, Sejak berkas lengkap
Rp. 500.000
Telp/ Fax Kantor : 0215201590 ext. 1357