• Public Warning Terhadap 17 Kosmetika yang mengandung Bahan Berbahaya

    Jakarta, 13 Mei 2013Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM), melakukan Konferensi Pers mengenai kosmetik yang mengandung bahan dilarang/berbahaya, di Lingkungan Kantor Badan POM, pada (8/5). Pada kesempatan tersebut, Kepala BPOM, Dra. Lucky S. Slamet, M.Sc, mengungkapkan berdasarka...

  • Menkes Resmikan RSUD Raja Ampat

    Jakarta, 10 Mei 2013Bertepatan dengan HUT Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat yang ke-10 tanggal 9 Mei 2013, Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi Sp. A, MPH meresmikan RSUD Kabupaten Raja Ampat yang ditandai dengan penandatanganan prasasti serta pembukaan selubung papan nama RSUD Raja Ampat. Turut h...

  • Perubahan Peraturan tentang Pengangkatan Dokter dan Bidan PTT

    Jakarta, 10 Mei 2013Berdasarkan paparan Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes RI, dr. Pattiselanno Robert Johan, MARS, dalam acara temu media mengenai Dokter/Dokter Gigi/Bidan PTT, di Lingkungan Kemenkes RI pada (10/5), terdapat beberapa perubahan peraturan tentang pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT),...

  • Hindari Thalassaemia, Periksalah Darah Sebelum Menikah

    Jakarta, 8 Mei 2013Thalassaemia ialah penyakit kelainan sel darah merah yang disebabkan berkurang atau tidak dibentuknya bahan pembentuk hemoglobin, yang berakibat sel darah merah mudah pecah. Penyakit ini di turunkan dari kedua orangtua dan bukan merupakan penyakit menular. ...

  • Dari Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

    Kementerian Kesehatan berkomitmen melakukan upaya percepatan pencegahan korupsi melalui pencanangan Zona Integritas dan membangun birokrasi yang kuat.....  ...

Berita Utama Menu Lainnya

Kementerian Kesehatan membuka pendaftaran untuk Petugas Kesehatan Haji Indonesia (PKHI) Tahun 2011 M/1432 H. Pendaftaran dilakukan secara online pada tanggal 15 Februari 2011 jam 05.00 melalui website www.puskeshaji.depkes.go.id. PKHI yang dibutuhkan sebanyak 1.782 orang masing-masing untuk Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) kloter dan Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi bidang kesehatan. TKHI kloter adalah petugas kesehatan yang menyertai jemaah haji dalam kelompok terbang (Kloter). Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 1.476 orang terdiri dari 492 dokter dan 984 perawat. Sementara PPIH Arab Saudi bidang kesehatan yang dibutuhkan sebanyak 306 orang, terdiri dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat, analis kesehatan, radiographer, ahli rekam medik, teknisi elektromedik, nutrisionis dan dietisian, tenaga farmasi, sanitasi dan surveilans serta petugas sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat).

Persyaratan melamar meliputi umum dan khusus. Persyaratan umum meliputi  Warga Negara Indonesia yang beragama Islam (PNS, TNI, POLRI, PTT maupun Pegawai Swasta), berbadan sehat, baik fisik maupun mental, berusia maksimal 55 tahun, mempunyai pendidikan atau keahlian sesuai dengan bidang tugasnya yang dinyatakan dengan ijazah yang dimiliki calon petugas kesehatan haji. Bagi petugas kesehatan wanita tidak dalam keadaan hamil. Mempunyai keahlian kedaruratan dan prestasi kerja serta disiplin yang baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung. Suami-isteri tidak boleh mengajukan lamaran sebagai petugas kesehatan haji pada musim haji yang sama. Bersedia bekerja sesuai dengan tempat tugas dan jadwal yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan.

Persyaratan khusus, untuk TKHI Kloter yaitu untuk dokter mempunyai sertifikat ATLS, ATCLS, ACLS, GELS, memiliki surat ijin praktek (SIP), melakukan praktik kedokteran dengan rekomendasi Dinas Kesehatan setempat. Sedangkan untuk perawat/perawat bidan  memiliki sertifikat BTLS, BTCLS, BCLS, Emergency Nursing atau PPGD, memiliki surat ijin perawat (SIP) dan surat ijin kerja perawat (SIKP) atau SIB, melakukan praktik keperawatan dengan rekomendasi Dinas Kesehatan setempat.

Persyaratan khusus untuk PPIH yaitu dokter gigi, dokter umum dan dokter spesialis (penyakit dalam, jantung pembuluh darah, paru, jiwa, syraf dan bedah). Untuk perawat yaitu pendidikan minimal D3, diutamakan perawat di IGD, ICCU dan ICU, IW, perawat geriatri dan bedah. Untuk Analis kesehatan  minimal pendidikan D3, analis kesehatan bekerja di instalasi laboratorium. Radiografer, pendidikan minimal D3 penata rontgen atau radiodiagnostik dan radio terapi bekerja di instalasi radiologi rumah sakit. Ahli rekam medik, pendidikan minimal D3 rekam medik bekerja di unit rekam medik rumah sakit, mahir menggunakan komputer MS Word dan MS Excell. Teknisi elektromedik, pendidikan minimal D3 Teknik Elektromedik, bekerja di unit pelayanan elektromedik dan pengalaman kerja minimal 5 tahun. Nutrisionis dan Dietisian, pendidikan minimal D3 Gizi, bekerja sebagai ahli dietetik di rumah sakit. Tenaga farmasi, pendidikan minimal D3 farmasi diutamakan bekerja di instalasi farmasi dan/atau apotek, mahir mengoperasikan program MS Word dan Excell dan internet. Sanitasi dan surveilans, pendidikan minimal D3 kesehatan masyarakat, diutamakan bekerja di bidang sanitasi dan/atau epidemiologi, mahir mengoperasikan MS Word, Excell dan internet. Petugas Siskohat, pendidikan minimal D3, mahir mengoperasikan program MS Word, MS Excell dan menguasai operasional internet/wifi dan jaringan.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it .