|
<p> <div align=justify>Departemen Kesehatan membuka kesempatan bagi tenaga kesehatan untuk menjadi petugas kesehatan haji Indonesia tahun 2009 M / 1430 H sebagai berikut:
<p> <b>A. TKHI (Kloter)</b> : Dokter dan perawat dengan masa tugas 35 â?? 40 hari <br><b>B. PPIH (Non Kloter)</b> : Dokter spesialis, Dokter gigi, Perawat High Care, Apoteker, Asisten Apoteker, Sanitarian/Epidemiolog, Ahli Gizi, Penata Rontgen, Analis Laboratorium, Perekam Medik dan Siskohat dengan lama tugas 73 â?? 81 hari </p>
<p> <b>PERSYARATAN:</b> <br> 1. Warga Negara Indonesia yang beragama Islam baik PNS, TNI, POLRI, PTT maupun Pegawai Instansi Swasta. <br> 2. Berbadan sehat, baik fisik maupun mental. <br> 3. Berusia maksimal 50 tahun kecuali tenaga strategis yang dibutuhkan. <br> 4. Mempunyai pendidikan atau keahlian sesuai dengan bidang tugasnya yang dinyatakan dengan ijazah yang dimiliki calon petugas kesehatan haji. <br> 5. Diutamakan mempunyai ACLS bagi dokter dan BCLS bagi perawat. <br> 6. Mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter. <br> 7. Bagi petugas kesehatan wanita tidak dalam keadaan hamil pada saat penugasan. <br> 8. Bagi PNS dan PTT mempunyai DP3 dengan nilai setiap unsur baik dalam satu tahun terakhir. <br> 9. Bagi Non-PNS mempunyai prestasi kerja dan disiplin yang baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung. <br> 10. Suami isteri tidak boleh melamar sebagai petugas kesehatan haji pada musim haji yang sama. <br> 11. Petugas Kesehatan Haji tidak boleh memiliki hubungan keluarga (istri/suami/anak) dengan jemaah haji pada musim haji yang sama. Dilengkapi dengan surat pernyataan. <br> 12. Bersedia bekerja sesuai jadwal yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan. <br> 13. Tidak bertugas sebagai Petugas Kesehatan Haji dalam kurun waktu tahun 2004-2008 (khusus pelamar TKHI). </p>
<p><b>KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN:</b><ol type="1"> <li>Surat pengantar dari Instansi; <li>Formulir permohonan (hasil cetak dari web) bermaterai Rp.6.000; <li>Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah; <li>Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh atasan langsung; <li>Fotokopi sertifikat ACLS atau BCLS yang dilegalisir oleh atasan langsung; <li>Fotokopi STR yang berlaku; <li>Fotokopi DP 3 satu tahun terakhir bagi PNS dan PTT. <li>Surat keterangan mempunyai prestasi kerja dan disiplin yang baik dari atasan langsung bagi Non-PNS; <li>Surat izin dari suami bagi calon petugas wanita (isian formulir 2) bermaterai Rp.6.000. </li></ol>
<p>Registrasi calon petugas kesehatan haji Indonesia dilakukan secara online. Hasil cetak formulir registrasi dan kelengkapan berkas diterima paling lambat tanggal 5 Mei 2009 di: </p>
<p align=center>Kepala Biro Umum <br>Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI, <br>Gedung Departemen Kesehatan Blok A lantai 5 Ruang 502 <br>Jl. H.R. Rasuna Said Blok X5 Kapling No.4-9</p>
<p><a href="http://www.tkhi.depkes.go.id/tkhi/web/index.php">Registrasi di sini</a></p> <p><br><a href="/downloads/tkhi_2009/surat_pengantar_instansi.doc">Format Surat Pengantar Instansi</a> <br><a href="/downloads/tkhi_2009/surat_ijin_suami.xls">Format surat ijin suami</a> <br><a href="/downloads/tkhi_2009/jadwal_perekrutan.pdf">Jadwal Perekrutan Petugas Kesehatan Haji Indonesia</a></p>
|