|
MANAJEMEN
"Ditolak, gugatan kepada Menkes". Gugatan dr. Sulastri terhadap menteri Kesehatan Achmad Sujudi yang mengeluarkan SK Menkes 1450/Menkes/X/2003 yang menurutnya telah melanggar Keppres No. 18 tahun 2000, tidak dapat diterima Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Edi Supriyanto. Hakim memutuskan pihak penggugat tidak bisa membuktikan dalil kepentingannya. Hakim juga mewajibkan penggugat membayar biaya peradilan sebesar Rp. 104 ribu. Penggugat A. Muliawan menyatakan akan naik banding. (Suara Pembaruan 14/2/04, Hr. Suara Karya 13/2/04)
|