• Public Warning Terhadap 17 Kosmetika yang mengandung Bahan Berbahaya

    Jakarta, 13 Mei 2013Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM), melakukan Konferensi Pers mengenai kosmetik yang mengandung bahan dilarang/berbahaya, di Lingkungan Kantor Badan POM, pada (8/5). Pada kesempatan tersebut, Kepala BPOM, Dra. Lucky S. Slamet, M.Sc, mengungkapkan berdasarka...

  • Menkes Resmikan RSUD Raja Ampat

    Jakarta, 10 Mei 2013Bertepatan dengan HUT Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat yang ke-10 tanggal 9 Mei 2013, Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi Sp. A, MPH meresmikan RSUD Kabupaten Raja Ampat yang ditandai dengan penandatanganan prasasti serta pembukaan selubung papan nama RSUD Raja Ampat. Turut h...

  • Perubahan Peraturan tentang Pengangkatan Dokter dan Bidan PTT

    Jakarta, 10 Mei 2013Berdasarkan paparan Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes RI, dr. Pattiselanno Robert Johan, MARS, dalam acara temu media mengenai Dokter/Dokter Gigi/Bidan PTT, di Lingkungan Kemenkes RI pada (10/5), terdapat beberapa perubahan peraturan tentang pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT),...

  • Hindari Thalassaemia, Periksalah Darah Sebelum Menikah

    Jakarta, 8 Mei 2013Thalassaemia ialah penyakit kelainan sel darah merah yang disebabkan berkurang atau tidak dibentuknya bahan pembentuk hemoglobin, yang berakibat sel darah merah mudah pecah. Penyakit ini di turunkan dari kedua orangtua dan bukan merupakan penyakit menular. ...

  • Dari Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

    Kementerian Kesehatan berkomitmen melakukan upaya percepatan pencegahan korupsi melalui pencanangan Zona Integritas dan membangun birokrasi yang kuat.....  ...

Berita Utama Menu Lainnya

MANAJEMEN

"Ditolak, gugatan kepada Menkes". Gugatan dr. Sulastri terhadap menteri Kesehatan Achmad Sujudi yang mengeluarkan SK Menkes 1450/Menkes/X/2003 yang menurutnya telah melanggar Keppres No. 18 tahun 2000, tidak dapat diterima Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Edi Supriyanto. Hakim memutuskan pihak penggugat tidak bisa membuktikan dalil kepentingannya. Hakim juga mewajibkan penggugat membayar biaya peradilan sebesar Rp. 104 ribu. Penggugat A. Muliawan menyatakan akan naik banding. (Suara Pembaruan 14/2/04, Hr. Suara Karya 13/2/04)