• Public Warning Terhadap 17 Kosmetika yang mengandung Bahan Berbahaya

    Jakarta, 13 Mei 2013Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM), melakukan Konferensi Pers mengenai kosmetik yang mengandung bahan dilarang/berbahaya, di Lingkungan Kantor Badan POM, pada (8/5). Pada kesempatan tersebut, Kepala BPOM, Dra. Lucky S. Slamet, M.Sc, mengungkapkan berdasarka...

  • Menkes Resmikan RSUD Raja Ampat

    Jakarta, 10 Mei 2013Bertepatan dengan HUT Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat yang ke-10 tanggal 9 Mei 2013, Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi Sp. A, MPH meresmikan RSUD Kabupaten Raja Ampat yang ditandai dengan penandatanganan prasasti serta pembukaan selubung papan nama RSUD Raja Ampat. Turut h...

  • Perubahan Peraturan tentang Pengangkatan Dokter dan Bidan PTT

    Jakarta, 10 Mei 2013Berdasarkan paparan Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes RI, dr. Pattiselanno Robert Johan, MARS, dalam acara temu media mengenai Dokter/Dokter Gigi/Bidan PTT, di Lingkungan Kemenkes RI pada (10/5), terdapat beberapa perubahan peraturan tentang pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT),...

  • Hindari Thalassaemia, Periksalah Darah Sebelum Menikah

    Jakarta, 8 Mei 2013Thalassaemia ialah penyakit kelainan sel darah merah yang disebabkan berkurang atau tidak dibentuknya bahan pembentuk hemoglobin, yang berakibat sel darah merah mudah pecah. Penyakit ini di turunkan dari kedua orangtua dan bukan merupakan penyakit menular. ...

  • Dari Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

    Kementerian Kesehatan berkomitmen melakukan upaya percepatan pencegahan korupsi melalui pencanangan Zona Integritas dan membangun birokrasi yang kuat.....  ...

Berita Utama Menu Lainnya

Melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 telah ditetapkan besarnya tunjangan jabatan fungsional bagi tenaga kesehatan. Keppres yang ditetapkan di Jakarta oleh Presiden RI, Megawati Soekarnoputri, mulai berlaku sejak tanggal penetapannya yaitu 19 Januari 2004. Keputusan tersebut menetapkan besarnya Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutirisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektomedis. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan, dan kepada Pegawai Negeri Sipil pemegang jabatan fungsional tersebut tidak menerima lagi Tunjangan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2000 tentang Tunjangan Tenaga Kesehatan.

Tunjangan Jabatan Fungsional