|
Melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 telah ditetapkan besarnya tunjangan jabatan fungsional bagi tenaga kesehatan. Keppres yang ditetapkan di Jakarta oleh Presiden RI, Megawati Soekarnoputri, mulai berlaku sejak tanggal penetapannya yaitu 19 Januari 2004. Keputusan tersebut menetapkan besarnya Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutirisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektomedis. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan, dan kepada Pegawai Negeri Sipil pemegang jabatan fungsional tersebut tidak menerima lagi Tunjangan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2000 tentang Tunjangan Tenaga Kesehatan. |






