|
Departemen Kesehatan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan:
Dalam melaksanakan tugas, Departemen Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
- pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden;
Dalam menyelenggarakan fungsi, Departemen Kesehatan mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan nasional di bidang kesehatan untuk mendukung pembangunan secara makro;
- penetapan pedoman untuk menetukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/Kota di bidang Kesehatan;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidang kesehatan;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga professional/ahli serta persyaratan jabatan di bidang kesehatan;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang kesehatan;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama Negara di bidang kesehatan;
- penetapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang kesehatan;
- penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional di bidang kesehatan;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang kesehatan;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang kesehatan;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidang kesehatan;
- penetapan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan anak;
- penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
- penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan;
- penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan;
- penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan dan standar etika penelitian kesehatan;
- penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi;
- penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan;
- surveilans epidemiologi serta pengaturan pemberantasan dan penenggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa;
- penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar sangat essential (buffer stock nasional);
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
1) penempatan dan pemindahan tenaga kesehatan tertentu; 2) pemberian izin dan pembinaan produksi dan distribusi alat kesehatan.
|