Who's Online

We have 6 guests online
Home Profile Main Task & Function

Health Profile

Indonesia
Province
District/Municipality

Directory

Pharmacy

Health Center

Hospital

Departemen Kesehatan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan:

Dalam melaksanakan tugas, Departemen Kesehatan menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
  2. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.
  5. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden;

 

Dalam menyelenggarakan fungsi, Departemen Kesehatan mempunyai kewenangan :

  1. penetapan kebijakan nasional di bidang kesehatan untuk mendukung pembangunan secara makro;
  2. penetapan pedoman untuk menetukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/Kota di bidang Kesehatan;
  3. penyusunan rencana nasional secara makro di bidang kesehatan;
  4. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga professional/ahli serta persyaratan jabatan di bidang kesehatan;
  5. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang kesehatan;
  6. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama Negara di bidang kesehatan;
  7. penetapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang kesehatan;
  8. penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional di bidang kesehatan;
  9. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang kesehatan;
  10. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang kesehatan;
  11. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidang kesehatan;
  12. penetapan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan anak;
  13. penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
  14. penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan;
  15. penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan;
  16. penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan dan standar etika penelitian kesehatan;
  17. penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi;
  18. penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan;
  19. surveilans epidemiologi serta pengaturan pemberantasan dan penenggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa;
  20. penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar sangat essential (buffer stock nasional);
  21. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
      1) penempatan dan pemindahan tenaga kesehatan tertentu;
      2) pemberian izin dan pembinaan produksi dan distribusi alat kesehatan.