- DOWNLOAD FILELIHAT FILE
Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari unsur pemerintahan yang mempunyai tugas di bidang pengelolaan kesehatan untuk berperan serta dalam upaya mewujudkan cita-cita Nasional sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dengan memberikan kinerja pelayanan kesehatan yang optimal. Kementerian Kesehatan sejak tahun 2011 telah melakukan reformasi birokrasi yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam upaya menumbuhkan kepercayaan publik.
- DOWNLOAD FILE LIHAT FILE
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK. 02.02/MENKES/268/2016 Tentang Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan 2015-2019
Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan Tahun 2011 - 2014
Salah satu upaya untuk mendukung program Percepatan Reformasi Birokrasi Nasional, Kementerian Kesehatan telah membentuk Kelompok Kerja Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan sesuai dengan 8 Area Perubahan dan Monitoring & Evaluasi.
- Tugas Tim Pokja I Program Manajemen perubahan :
1. Melaksanakan perubahan secara sistematis dan konsisten dari sistem dan mekanisme kerja organisasi serta pola pikir dan budaya kerja individu atau unit kerja didalamnya menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran reformasi birokrasi.
2. Mengidentifikasi dan memmuskan kebijakan, rencana,program, dan kegiatan manajemen perubahan menjadi Road Map Reformasi Birokrasi, dengan target capaian masing-masing Sub Pokja adalah sebagai berikut :
a. Sub Pokja Desain Manajemen (Design Managementl : menyusun desain teknis program reformasi birokrasi dan strategi manqjemen perubahan.
b. Sub Pokja Manqiemen Perubahan (Change Management) :
1) meningkatkan komitmen pimpinan dan pegawai Kementerian Kesehatan/UPT dalam melakukan reformasi birokrasi;
2) terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan/ UPT;
3) menurunkan risiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan; dan
4) mengelola aktivitas manajemen perubahan (penetapan media sosialisasi, pelaksanaan sosialisasi, dll) untuk setiap program dan kegiatan reformasi birokrasi yang berdampak pada perubahan pola pikir, cara keda, dan budaya kerja.
c. Sub Pokja Manajemen Jaminan Mutu (Quality Assurance Management) :
memastikan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program manajemen perubahan termasuk pemeriksaan kepatuhan akan realisasi dari perencanaan program serta keberhasilan tujuan perubahan yang telah ditetapkan.
3. Melakukan koordinasi dengan satuan-satuan organisasi/unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan program dan kegiatan manajemen perubahan yang dituangkan dalam Road Map dan Dokumen usulan Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan.
4. Menjadi penggerak seluruh kelompok kerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan reformasi birokrasi Kementerian Kesehatan. - 5. Melakukan analisis dan pembahasarl mengenai program dan kegiatan manajemen pembahan dan melakukan hal-hal lainnya yang diperlukan dalam rangka reformasi birokrasi Kementerian Kesehatan.
6. Mengumpulkan dokumen terkait program manajemen perubahan di lingkungan Kementerian Kesehatan/UPT.
Tugas Tim Pokja II Program Penguatan Sistem Pengawasan :
1. Melaksanakan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN di lingkungan Kementerian Kesehatan/UPT.
2. Mengidentifikasi dan merumuskan kebijakan, rencana, program, dan kegiatan penguatan sistem pengawasan menjadi Road Map dan Dokumen Usulan, dengan target capaian sebagai berikut:
a. meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara pada Kementerian Kesehatan/UPT;
b. meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada Kementerian Kesehatan/ UPT;
c. meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara pada Kementerian Kesehatan/UPT; dan
d. menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada Kementerian Kesehatan /'UPT.
3. Melakukan koordinasi dengan satuan-sahran organisasi/unit-unit pada di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan program dan kegiatan penguatan sistem pengawasan yang dituangkan dalam Road Map dan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan.
4. Melakukan analisis dan pembahasan program penguatan sistem pengawasan dan melakukan hal-hal lainnya yang diperlukan dalam rangka reformasi birokrasi Kementerian Kesehatan.
5. Mengumpulkan dokumen terkait program penguatan sistem pengawasan di lingkungan Kementerian Kesehatan UPT.
- Tugas Tim Pokja III Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja :
1. Melaksanakan peningkatan kapasitas dan penguatan akuntabilitas kinerja Kementerian Kesehatan/UPT.
2. Mengidentifikasi dan merumuskan kebiiakan, rencana, program, dan kegiatan penguatan akuntabilitas kinerja menjadi Road Map dan Dokumen usulan, dengan target capaian sebagai berikut :
a. meningkatnya kinerja Kementerian Kesehatan/UPT; dan
b. meningkatnya akuntabilitas Kementerian Kesehatan UPT.
3. Melakukan koordinasi dengan satuan-sahran organisasi/unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan program dan kegiatan penguatan akuntabilitas kinerja yang dituangkan dalam Road Map dan Dokumen usulan Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan.
4. Melakukan analisis dan pembahasan terkait program penguatan akuntabilitas kinerja dan melakukan hal-hal lainnya yang diperlukan dalam rangka reformasi birokrasi Kementerian Kesehatan.
5. Mengumpulkan dokumen terkait program penguatan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Kesehatan/UPT.
- Tugas Tim Pokja IV Program Penguatan Kelembagaan :
1. Melaksanakan peningkatan elisiensi dan efektivitas organisasi Kementerian Kesehatan/ UPT.
2. Mengidentifikasi dan merumuskan kebijakan, rencana, program, dan kegiatan penguatan kelembagaan menjadi Road Map dan Dokumen Usulan, dengan target capaian sebagai berikut :
a. menurunnya tumpang tindih tugas pokok dan fungsi internal Kementerian Kesehatan/ UPT; dan
b. meningkatnya kapasitas Kementerian Kesehatan/UPT dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
3. Melakukan koordinasi dengan satuan-satuan organisasi/unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan program dan kegiatan penguatan kelembagaan yang dituangkan dalam 'Road Map dan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan.
4. Melakukan analisis dan pembahasan terkait program penguatan kelembagaan dan melakukan hal-hal lainnya yang diperlukan dalam rangka reformasi birokrasi Kementerian Kesehatan.
5. Mengumpulkan dokumen terkait program penguatan kelembagaan di lingkungan Kementerian Kesehatan /UPT.
Tugas Tim Pokja V Program Penguatan Tata Laksana :
1. Melaksanakan peningkatan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur di lingkungan Kemqnterian Kesehatan/UPT.
2. Mengidentifikasi dan merumuskan kebijakan, rencana, program, dan kegiatan penguatan tata laksana menjadi Road Map dan Dokumen Usulan, dengan target capaian sebagai berikut:
a. meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Kementerian Kesehatan/UPT;
b. meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Kementerian Kesehatan/UPT; dan
c. meningkatnya kineda di Kementerian Kesehatan/UPT.
3. Melakukan koordinasi dengan satuan-satuan organisasi/unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan program dan kegiatan penguatan tata laksana yang dituangkan dalam Road Map dan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan.
4. Melakukan analisis dan pembahasan terkait program penguatan tata laksana dan melakukan hal-hal lainnya yang diperlukan dalam rangka reformasi birokrasi Kementerian Kesehatan.
5. Mengumpulkan dokumen terkait program penguatan tata laksana di lingkungan Kementerian Kesehatan/UPT.
Tugas Tim Pokja VI Program Penguatan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara :
1. Melaksanakan peningkat profesionalisme sumber daya manusia aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan/UPT, yang didukung oleh sistem rekruitmen dan promosi aparatur sipil negara berbasis kompetensi, transparan, serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan.
2. Mengidentifikasi dan merumuskan kebijakan, rencana, program, dan kegiatan penguatan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur sipil negara menjadi Road Map dan Dokumen Usulan, dengan target capaian sebagai berikut :
a. meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan sumber daya manusia aparatrrr sipil negara Kementerian Kesehatan /UPT;
b. meningkatnya transparansi dan sumber daya manusia aparatur Kesehatan/UPT;
c. meningkatnya disiplin sumber daya manusia aparatur sipil negara Kementerian Kesehatan/UPT;
d. meningkatnya efektivitas manajemen sumber daya manusia aparatur sipil negara Kementerian Kesehatan/UPT; dan
e. meningkatnya profesionalisme sumber daya manusia aparatur sipil negara Kementerian Kesehatan /UPT.
3. Melakukan koordinasi dengan satuan-satuan organisasi/unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan program dan kegiatan penguatan sistem manajemen sumber daya manusia aparatrrr sipil negara yang dituangkan dalam Road Map dan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan.
4. Melakukan analisis dan pembahasan terkait penguatan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur sipil negara dan melakukan hal-hal lainnya yang diperlukan dalam rangka reformasi birokrasi Kementerian Kesehatan.
5. Mengumpulkan dokumen terkait program penguatan sistem manajemen sumber daya manusia aparat sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan/UPT.
Tugas Tim Pokja VII Program Penguatan Peraturan Perundangundangan :
1. Melaksanakan peningkatan perundang-undangan yang Kesehatan. efektivitas pengelolaan peraturan dikeluarkan oleh Kementerian
2. Mengidentifikasi dan merumuskan kebijakan, rencana, program, dan kegiatan penguatan peraturan penrndangundangan menjadi Road Map dan Dokumen Usulan, dengan target capaian sebagai berikut :
a. menurunnya tumpang tindih dan disharmonisasi peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan; dan
b. meningkatnya efektivitas pengelolaan peraturan perundangundangan Kementerian Kesehatan.
3. Melakukan koordinasi dengan satuan-sattran organisasi/unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan program dan kegiatan penguatan peraturan perundang-undangan yang dituangkan dalam Road Map dan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan.
4. Melakukan analisis dan pembahasan mengenai program penguatan peraturall perundang-undangan dan melakukan hal-hal lainnya yang diperlukan dalam rangka reformasi birokrasi Kementerian Kesehatan.
5. Mengumpulkan dokumen terkait program penguatan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Kesehatan/UPT.
Tugas Tim Pokja VIII Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik :
1. Melaksanakan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kesehatan/UPT sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
2. Mengidentifikasi dan merumuskan kebijakan, rencana, program, dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi Road Map dan Dokumen Usulan, dengan target capaian sebagai berikut :
a. meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih murah, dan lebih mudah dijangkau) pada Kementerian KesehatanT UPT;
b. meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada Kementerian Kesehatan/UPT; dan
c. meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan/ UPT.